Abu-abu atau tidak abu-abu bukan putih abu-abu ya, hal -hal seperti itu di ketentuan perpajakan kita cukup banyak kalau malah nggak dibilang sangat banyak. Suatu hal bisa jadi sangat berbeda bila dilihat dari sudut pandang masing-masing pihak. Baik pihak petugas pajak maupun dengan wajib pajak. Bila nggak jeli, karena perbedaan makna secara verbal bisa jadi akan membuat sebuah perbedaan yang sangat menyolok.
Kasus yang baru saja hinggap di saya bisa menjadikan sebuah contoh. Ada wajib pajak yang seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) tetapi dalam prakteknya, wajib pajak ini nggak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan. Ketentuan Pasal 2 ayat 4a Undang – undang KUP menyebutkan :
Kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana maksud pada ayat 4 dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannnya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Meskipun wajib pajak tersebut baru saja dikukuhkan sebagai PKP, tetapi selama 5 tahun sebelumnya telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif, tetap harus melaksanakan kewajiban perpajakannya. Apa saja kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha Kena Pajak? Antara lain adalah :
- Memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.
- Membuat Faktur Pajak.
Yang bikin pusing disini adalah bagaimana kewajiban membuat faktur pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP padahal kan telah memenuhi syarat sehingga dikukuhkan PKP secara jabatan, kalau sesudah PKP jelas ya. Sedangkan sanksi bagi yang tidak membuat faktur pajak adalah 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. Ternyata saya harus memelototi Ketentuan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang KUP
huruf d :
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu
huruf e :
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap dst…
Jadi disitu jelas bahwa hanya pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang wajib membuat faktur pajak, sedangkan yang sebelum dikukuhkan tetapi sudah memenuhi syarat, hanya wajib menyetorkan PPN nya saja. Logikanya sih yang ada sanksinya kan yang sesudah dikukuhkan, kalau belum dikukuhkan nggak ada sanksinya otomatis ya nggak wajib. Jadi STP sanksi tidak membuat faktur untuk PKP secara jabatan nggak ada (sebelum dikukuhkan).
Tapi ingat, ini hanya berlaku semenjak Undang-Undan Nomor Nomor 28 Tahun 2007, yaitu 1 Januari 2008.
Semoga panjenengan nggak tambah pusing 😀
twitter@denbei10