Bisnis properti memang sedang on fire, siapa sih yang nggak butuh rumah buat tempat tinggal? Kali ini saya ingin mbahas masalah real estate dari sisi perpajakannya. Saya ambil sebuah kutipan dari media detik.com, dimana terdapat artikel bagaimana sebenarnya pajak-pajak yang terutang terhadap transaksi yang berkaitan dengan real estate
Saya akan coba paparkan pajak-pajak apa saja yang berkaitan dengan real estate/properti berikut cara penghitungannya.
Real estate sendiri merupakan perolehan tanah yang tujuan utamanya untuk dikembangkan atau dibangun menjadi perumahan, bangunan industri atau komersial misalnya ruko. Termasuk juga adalah hanya penjualan kavling saja, tanpa bangunan.
Yang menjadi obyek pemajakan dari usaha real estate ini, seperti disebutkan dalam artikel berita di detik.com tersebut, antara lain :
1. PPN alias Pajak Pertambahan Nilai
PPN ini dikenakan terhadapa pembeli dengan cara penjual yang memungut PPN tersebut. PPN dikenakan atas harga jual yang riil terjadi. PPN dengan tarif 10% dari harga jual. Apabila harga jual sudah termasuk PPN, maka harus dibagi dengan 1,1 untuk memperoleh harga jual diluar PPN.
Formulanya bila harga jual termasuk PPN = (Harga Jual:1,1) x 10%
Formula bila harga jual tidak termasuk PPN = Harga Jual x 10%
Panjenengan harus ingat bahwa harga jual ini patokannya bukan hanya NJOP PBB, Bila harga jual riil lebih tinggi dari NJOP, maka yang dipakai adalah Harga Jual, dan sebaliknya.
Untuk rumah murah, PPN-nya ditanggung pemerintah.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Bersifat Final
PPh Final ini dikenakan terhadap penjual properti yang melakukan pengalihan hak atas tanah maupun bangunan. Mulai tahun 2009 pajak yang harus disetor sebesar 5% dari jumlah bruto nilai penjualan (harga jual). Jika yang dijual rumah sederhana atau sangat sederhana, tarifnya 1% dari nilai bruto (biasanya sih harga jual).
3. Pajak Bumi dan Bangunan
Sudah nggak asing pasti buat panjenengan, tiap tahun juga wajib bayar pajak yang satu ini,bila punya properti.
Cara penghitungannya :
PBB = 0,5% x NJKP (nilai jual kena pajak)
NJKP = 20% x NJOPKP (nilai jual obyek pajak kena pajak) untuk properti NJOP dibawah Rp. 1 miliar, diatas Rp. 1 miliar, 40%
NJOPKP=NJOP -NJOPTKP (nilai jual obyek pajak tidak kena pajak), besaran masing-masing daerah beda-beda.
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah atau bangunan (BPHTB).
Dikenakan terhadap pembeli properti, ketika terjadi akta jual beli di depan notaris/PPAT.
Formulanya = (harga jual – faktor tidak kena pajak) x 5%
Faktor tidak kena pajak ini besarnya masing-masing daerah berbeda.
5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Dikenakan terhadap pembeli properti dengan tarif 20%. Properti yang termasuk obyek PPnBM ini antara lain :
a. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata tile dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.
b. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium town house.
c. Rumah dan town house dari jenis non strata title dengan luas 350 m2 atau lebih
ref :PMK 103/PMK.03/2009 perubahan dari PMK 620/PMK.03/2004
Demikian antara lain pajak-pajak dari real estate yang dalam hal ini mencakup transaksi antara penjual (developer) dengan pembeli. Semoga panjenengan nggak tambah puyeng bacanya….:)
twitter@denbei10