Step by Step Isi SPT Tahunan PPh Badan (2)

Setelah post sebelumnya ini tuntas di form lampiran I yang antara lain mengisi peredaran usaha, biaya usaha dan lain-lain, selanjutnya kita beralih ke formulir induk atau halaman depan. Oke kita lanjut :
 photo image_zps24f543f7.jpg

1. Penghasilan Netto Fiskal

Ambil angka penghasilan netto fiskal di poin terakhir post sebelumnya.

2. Kompensasi kerugian
Kompensasi kerugian ini diperoleh dari kerugian fiskal di tahun-tahun sebelumnya. Bisa saja meski panjenengan tahun sebelumnya mengalami kerugian, tetapi tidak ingin mencantumkan di SPT PPh Badan tahun ini, tidak mengapa.

3. Penghasilan Kena Pajak
Panjenengan kurangi Penghasilan Netto di poin satu dengan kompensasi kerugian (bila ada).

4. Pajak Terutang
 photo image_zps9b48303d.jpg

Diperoleh dengan mengalikan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh, asumsinya panjenengan sudah paham dengan pedoman penarifannya. Kita bahas lebih dalam di post lainnya.

5. Kredit Pajak
 photo image_zpsceccd018.jpg

a. Kredit Pajak Dalam Negeri merupakan pajak-pajak panjenengan yang telah dipotong/dipungut pihak lain, misalnya PPh 23 dan PPh 22
b. Kredit Pajak Luar Negeri yaitu kredit pajak luar negeri, jadi kalau panjenengan punya pajak yang dipotong/dipungut di luar negeri, bisa dikurangkan dari PPh yang terutang.

6. Pajak yang harus dibayar sendiri.
 photo image_zpsd4c6cc43.jpg

Pengurangan pajak terutang dengan Kredit Pajak menghasilkan Pajak kurang/lebih dibayar.
Kurangkan lagi dengan pajak yang panjenengan bayar sendiri, terdiri dari PPh 25 (angsuran bulanan), STP PPh 25 yang merupakan tagihan kepada panjenengan, jangan lupa cantumkan pokok pajaknya saja.

7. Pajak Lebih Bayar atau Kurang Bayar
 photo image_zpsa8690eb0.jpg

Hasil pengurangan antara Pajak harus dibayar sendiri dengan kredit pajak (pajak pasal 25 angsurat/STP Pokok pajak) menghasilkan pajak kurang bayar, pajak lebih bayar ataunihil. Kalau hasilnya minus, artinya lebih bayar untuk direstitusikan dan panjenengan akan berkenalan dengan pemeriksa pajak yang akan memeriksa perusahaan panjenengan.

Kalau hasilnya plus,panjenengan bayar nilai tersebut dengan SSP ke bank atau kantor pos.

Kalau hasilnya nol,brarti nihil. Panjenengan tinggal laporkan saja ke kantor pajak terdekat.

8. Penghitungan pajak pasal 25 tahun berjalan
 photo image_zpse377d620.jpg

Oke sekarang kita lanjut ke penghitungan PPh pasal 25 yang harus dibayar tahun depan. PPh Pasal 25 ini merupakan Pajak angsuran yang dibayar tiap bulan. Dasarnya adalah pajak terutang yang panjenengan isi di SPT Tahunan ini dibagi dua belas.

9. Formulir yang harus dilampirkan dan box tanda tangan, disertai dengan cap/stempel perusahaan jangan lupa.
Photobucket Pictures, Images and Photos

10. Sekarang kita beralih ke lampiran-lampiran pendukung berikutnya.
Photobucket Pictures, Images and Photos

Merupakan lampiran yang digunakan tempat mencantumkan detail detail Harga Pokok Pembelian misalnya,Pembelian, Persediaan awal,Persediaan Akhir.

Photobucket Pictures, Images and Photos

Tempat mencantumkan biaya lainnya, misalnya sewa,bunga,gaji,biaya lain-lain.

Photobucket Pictures, Images and Photos

Mencantumkan biaya di luar usaha pokok,misalnya terdapat keuntungan selisih kurs, pendapatan bunga bank dsb.

Photobucket Pictures, Images and Photos

Kredit pajak ini merupakan bukti potong yang panjenengan terima selama setahun,misalnya panjenengan mendapat bukti potong PPh 22 atau PPh 23.

Oke,sebenarnya masih ada lampiran yang belum saya jelaskan,tapi saya pikir tutorial ini sudah cukup memadai
Akhirnya selamat mengisi,semoga tutorial yang saya buat tidak malah membuat panjenengan makin pusing he he

Twitter:@denbei10

This entry was posted in PAJAK. Bookmark the permalink.

5 Responses to Step by Step Isi SPT Tahunan PPh Badan (2)

  1. Bob says:

    bagaiman cara menghitung kalau PNS?Apakah harus bayar lagi paadhal sudah dipotong pajak waktu terima gaji atau uang tunjangan?atas gaji dan tunjangan yang teratur diterima tiap bulan, pph pasal 21 sudah ditanggung oleh pemerintah. Sepanjang tidak ada penghasilan lain, maka tidak perlu ada pembayaran pajak lagi.

    • denbei says:

      Benar masbro, untuk PNS atau karyawan dari yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja, tidak ada pembayaran lagi alias nihil. panjenengan tinggal melampirkan bukti potong PPh 21 (form 1721 A2) yang diperoleh dari bendaharawan/pembagi gaji.

  2. arma pajak says:

    informasinya sangat berguna untu para wajib pajak dalam mengisi spt tahunan
    salam kenal arma
    http://jasakonsultanpajak.org

  3. naya says:

    dari laporan keuangan fiskal, laba nettonya minus (laba bruto yang telah dikurangkan biaya2) apakah tetap bayar pajak dari laba bruto yang kena tarif normal / PP 46 ?

    • denbei says:

      PP 46 hanya melihat omset apakah melebihi atau kurang dari 4,8 M. Meskipun laba minus, karena omset kurang dari 4,8M tetap dikenakan tarif 1% daro omset. Semoga membantu 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *