Dalam sistem perpacaran di Indonesia, Pembuat atau pemberi PHP bagi para remaja yang berpacaran adalah sosok yang paling menakutkan, njengkelin. Bagaimana tidak PHP adalah Pemberi Harapan Palsu.
Udah dikasih harapan yang sangat tinggi bayangannya diberikan yang indah-indaha, dibelikan sepatu dari kulit rusa, nggak taunya sepatu dari kulit ayamaa. Diajak berbulan madu ke eropa, eee nggak taunya malah dimadu. weee tiba-tiba buumm dijatuhkan dengan sangat menyakitkan. Gimana kalau remaja galau nggak akan bunuh diri. Saakiiit eaaa di-PHPin orang yang disayang…
Setelah ngomong masalah PHP dalam sistem perpacaran di Indonesia, sekarang kita lihat masalah PHP dalam sistem perpajakan di Indonesia. PHP dalam sistem perpajakan singkatan dari Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Ya itu tadi, kerjaan saya membuat PHP menurut sistem perpajakan, kalau sistem perpacaran kayanya belum pernah deh (ciyeee).
Dalam suatu pemeriksaan, akan ada dua kemungkinan, ada temuan maupun tidak ada temuan auditor wajib kasih tau ke pihak wajib pajak. Dalam sebuah surat resmi yang harus ditanggapi oleh wajib pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kalau dalam tempo sesingkat singkatnya itu sih proklamasi.
PHP ini buat pemeriksa hukumnya wajib, ibaratnya kalau nggak buat PHP, udah kayak dengan sukarela ngasih batang leher ke tiang gantungan. Pasal 36 ayat 1d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP :
Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.
Suatu hari ada seorang pegawai dari wajib pajak yang agak mbulet, pegawai ini dapat dikatakan sebagai tangan kanan direkturnya. Setelah melalui pemeriksaan yang mbulet juga, tibalah saat yang ditunggu-tunggu yaitu pemberian PHP.
PHP itu isinya minimal 2 lembar, lembar depan itu surat basa basi dari Pak Bos …halah (maap Pak Bos), lembar berikutnya berupa lampiran yang isinya temuan pemeriksaan beserta alasannya dan dasar hukumnya. Biasanya sih lebih kalau cuman selembar, karena dasar hukum yang dipakai juga banyak, kalau istilahnya berlapis kali ya. Mulai Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan, sampai dengan Peraturan Dirjen Pajak. Kalau dalam sistem perpacaran dikasih surat PHP bisa mabuk kepayang, kalau dalam sistem perpajakan, dikasih PHP bisa mabuk beneran.
Nah, si wajib pajak tadi sebut saja namanya Pak Toyo ini tentu saja harus saya kasih penjelasan per poin yang ada di lampiran Surat PHP,
” Jadi temuannya ini Pak, Perusahaan bapak belum setor PPN dasarnya ini bla bla bla…”
Pak Toyo ini manggut-manggut “Betul Pak, perusahaan kami memang belum membayar PPN atas itu”
“Terus, perusahaan bapak juga belum setor PPh, dasarnya ini bla bla bla….”
Pak Toyo manggut-manggutnya makin kenceng. Makin Si Bapak ini manggut-manggut, keraguan saya makin besar juga. Apa penjelasan saya sudah dimengerti, apa penjelasan saya terlalu mbulet. Entanlah…
“Jadi kalau bapak sudah jelas, misalkan ada yang menurut bapak tidak setuju, bapak silahkan bikin surat tanggapan waktunya tujuhhari kerja, kalau masih ada lagi yangg belum jelas, bisa hubungi saya”
“Siap Pak, saya akan bicarakan dengan Pak Direktur saya, kemudian akan saya buat surat tanggapannya Pak” Jawab Pak Toyo dengan yakin. Saya pun nyicil ayem.
Waktu tujuh hari hampir berlalu, nggaka ada kabar dan berita dari Pak Toyo, surat tanggapan setuju atau tidak pun nggak nongol. Akhirnya iseng-iseng saya telepon.
“Pak Toyo, gimana, ini hampir selesai waktu untuk menanggapi kok nggak ada beritanya?”
“Maaf Pak, saya nggak mudeng sama sekali sama suratnya” Glodak!
Susah memang kalau pemeriksanya mbulet, wajib pajaknya juga mbulet.
Twitter@denbei10